Cerita.co.id – Popularitas kendaraan listrik di Indonesia terus meroket, menjadi pilihan menarik bagi banyak konsumen yang peduli lingkungan dan efisiensi. Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan yang kerap mengganjal: mengapa tarif premi asuransi untuk mobil listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional bermesin pembakaran internal (ICE)? Asuransi Astra mengungkapkan bahwa hal ini tak lepas dari tingkat risiko yang memang lebih tinggi pada kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Maximiliaan Agatisianus, President Director Asuransi Astra, menjelaskan bahwa penetapan premi bukanlah keputusan sepihak perusahaan asuransi. Industri ini beroperasi dalam koridor yang ketat, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menetapkan batas bawah dan batas atas premi. Ini memastikan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat sembarangan menentukan harga, melainkan harus berdasarkan perhitungan dan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Dari perspektif teknis operasional, Mulia K. B. Siregar, Technical & Operation Director PT Asuransi Astra, membeberkan dua faktor krusial yang membuat premi EV lebih mahal. "Pertama, biaya jasa pengerjaan atau perbaikan kendaraan listrik relatif lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional. Kedua, harga suku cadang, terutama komponen vital seperti baterai, jauh lebih mahal," terang Mulia. Ia menambahkan, perbedaan biaya ini selaras dengan laporan BBC yang menyebutkan bahwa asuransi mobil listrik bisa 10-25% lebih mahal daripada kendaraan bensin atau diesel, tergantung pada merek dan modelnya.

Related Post
Asuransi Astra sendiri tidak tinggal diam. Perusahaan telah melakukan studi internal mendalam untuk memetakan risiko dan menentukan premi yang paling sesuai. Hasil riset menunjukkan bahwa tingkat risiko dapat bervariasi secara signifikan antar merek dan model mobil listrik. "Studi kami sementara ini mengindikasikan bahwa beda merek bisa beda risiko, sehingga penetapan premi tidak bisa disamaratakan untuk semua jenis EV," ungkap Mulia, menekankan pendekatan yang lebih terperinci.
Meskipun demikian, Mulia mengonfirmasi bahwa OJK hingga kini belum merevisi ketentuan premi yang berlaku khusus untuk kendaraan listrik. Artinya, SEOJK 06/2017 masih menjadi pedoman utama. Namun, OJK tidak menutup mata. Regulator berencana menyempurnakan aturan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai risiko baru yang melekat pada kendaraan listrik. Ini mencakup risiko terkait komponen baterai, bahaya tegangan tinggi, potensi kecelakaan akibat minimnya suara (less noise) pada EV, serta risiko kegagalan sistem yang kompleks. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi otomotif demi menciptakan ekosistem asuransi yang adil dan relevan.







Tinggalkan komentar