Nasib 7000 Pekerja MitraPos Kini Dipertaruhkan

Nasib 7000 Pekerja MitraPos Kini Dipertaruhkan

Cerita.co.id – Dunia ketenagakerjaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan tajam menyusul adanya desakan untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap status kerja ribuan karyawan. PT Pos Indonesia kini berada di bawah tekanan untuk meninjau ulang kebijakan internalnya terkait sistem kemitraan yang selama ini diterapkan kepada sekitar 7.000 pekerja yang dikenal sebagai MitraPos.

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut menuntut adanya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini bekerja di bawah skema kemitraan namun memiliki beban kerja layaknya karyawan tetap.

Nasib 7000 Pekerja MitraPos Kini Dipertaruhkan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem kemitraan yang dijalankan oleh PT Pos Indonesia perlu segera dievaluasi. Menurutnya, jika dalam praktiknya para pekerja tersebut telah menerima perintah kerja secara rutin, menjalankan tugas yang spesifik, dan menerima upah secara berkala, maka status mereka seharusnya bukan lagi mitra, melainkan pekerja dengan hubungan kerja formal.

COLLABMEDIANET

"Dalam aturan hukum yang baru, hubungan kerja di lingkungan BUMN wajib memiliki kepastian. Tidak boleh ada lagi pekerja yang setiap hari menerima instruksi, menjalankan fungsi pekerjaan yang jelas, namun status hukumnya menggantung atau tidak jelas," ujar Said Iqbal saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan guna memastikan bahwa implementasi undang-undang terbaru telah berjalan sesuai koridor, terutama dalam hal standardisasi dan penataan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Said menekankan bahwa ketidakjelasan status ini berisiko mencederai hak-hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa regulasi terbaru telah memperketat aturan mengenai penggunaan tenaga alih daya. Berdasarkan aturan tersebut, pekerjaan yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau skema outsourcing hanya terbatas pada fungsi-fungsi penunjang tertentu. Beberapa di antaranya adalah tenaga kebersihan, petugas keamanan, pengemudi, serta penyedia konsumsi.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pengelolaan tenaga kerja alih daya di lingkungan BUMN juga harus mengikuti aturan yang ketat. Pengelolaan tersebut wajib dilakukan melalui anak perusahaan atau badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan ini diharapkan menjadi momentum bagi PT Pos Indonesia untuk melakukan penataan ulang struktur organisasinya. Dengan mengubah status 7.000 pekerja MitraPos menjadi pekerja dengan hubungan kerja yang sah, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih sehat, stabil, dan memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor logistik nasional tersebut. Melalui langkah ini, kepastian hukum tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan di bawah naungan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar