Cerita.co.id – Kabar baik datang bagi penguatan ekonomi di tingkat akar rumput. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan lampu hijau bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau yang lebih dikenal sebagai Kopdes Merah Putih untuk terjun langsung dalam sektor industri ekstraktif. Langkah ini diambil jika wilayah desa tempat koperasi tersebut bernaung memiliki potensi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi pemberdayaan ekonomi desa, di mana koperasi diharapkan tidak hanya bergerak di sektor konsumsi atau simpan pinjam, tetapi juga mampu menyentuh sektor strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Ferry, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang bukan merupakan hal yang dilarang, melainkan sebuah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP pada Rabu (14/10/2026), Ferry menegaskan bahwa payung hukum untuk langkah ini sudah tersedia. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang mengatur mengenai hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya dasar hukum yang kuat, koperasi memiliki legitimasi untuk mengambil peran dalam pemanfaatan kekayaan alam di wilayah mereka.

Related Post
"Undang-undang Minerba boleh," tegas Ferry singkat namun lugas di hadapan para peserta rapat. Ia menambahkan bahwa jika sebuah desa memang dianugerahi kekayaan alam berupa potensi tambang, maka Kopdes Merah Putih sangat diperbolehkan untuk mengambil peluang usaha tersebut. "Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja boleh," lanjutnya.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun secara prinsip diperbolehkan, implementasi di lapangan tentu memerlukan perhatian khusus. Hingga saat ini, Menkop Ferry belum memaparkan secara mendalam mengenai detail teknis terkait mekanisme perizinan yang harus ditempuh oleh koperasi. Selain itu, aspek tata kelola, standar operasional, hingga persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh koperasi juga masih menjadi catatan penting yang perlu segera dirumuskan.
Keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan ini dipandang sebagai upaya untuk meminimalisir eksploitasi sumber daya alam yang hanya dinikmati oleh korporasi besar. Dengan adanya koperasi, diharapkan perputaran uang dari hasil tambang dapat tetap berada di desa tersebut, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pembangunan infrastruktur di pedesaan.
Meskipun demikian, tantangan besar menanti, terutama terkait pengawasan agar praktik pertambangan yang dilakukan oleh koperasi tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak ekosistem lingkungan setempat. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan panduan teknis agar Kopdes Merah Putih dapat menjalankan peran barunya ini dengan profesional dan akuntabel.







Tinggalkan komentar