Mobil Avanza Pelat Merah Dijual Murah

Mobil Avanza Pelat Merah Dijual Murah

Cerita.co.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pemburu mobil bekas dengan harga miring. Dua unit kendaraan operasional milik pemerintah, yakni Toyota Avanza tipe 1.5 L dengan pelat merah, kini resmi masuk dalam daftar lelang negara. Menariknya, harga pembukaan untuk unit kendaraan ini tergolong sangat terjangkau, yakni dimulai dari angka Rp 30 jutaan saja.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di bawah naungan Kementerian Kehutanan, terdapat total lima unit kendaraan yang akan dilelang dalam kesempatan kali ini. Dari jumlah tersebut, dua unit yang paling mencuri perhatian adalah Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1577 PQN dan B 1575 PQN. Kedua mobil ini merupakan kendaraan dinas yang telah lama beroperasi.

Mobil Avanza Pelat Merah Dijual Murah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun merupakan mobil keluaran tahun 2009, unit ini ditawarkan lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah, mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi calon pembeli yang ingin memastikan legalitas kendaraan yang mereka incar.

COLLABMEDIANET

Namun, calon pembeli perlu memperhatikan catatan penting mengenai kondisi fisik kendaraan. Dalam lembar pengumuman lelang, disebutkan bahwa kedua unit Toyota Avanza tersebut berada dalam kondisi "Rusak Berat" dan dijual dengan status "apa adanya" atau as is. Jika menilik foto-foto yang diunggah melalui laman resmi lelang.go.id, tampak kedua mobil tersebut dalam keadaan kotor dan tertutup debu tebal, yang mengindikasikan sudah cukup lama tidak digunakan. Sayangnya, pihak penyelenggara tidak menampilkan foto bagian interior kendaraan, sehingga calon peserta harus ekstra waspada.

Bagi Anda yang berminat, nilai limit yang ditetapkan untuk unit ini adalah sebesar Rp 30,81 juta. Sebagai syarat untuk ikut serta dalam kompetisi penawaran, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 15,405 juta. Uang jaminan ini harus sudah efektif diterima oleh pihak penyelenggara selambat-lambatnya satu hari sebelum jadwal pelaksanaan lelang.

Proses lelang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 waktu server. Pemenang lelang nantinya diwajibkan untuk melunasi sisa pembayaran beserta Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja setelah lelang selesai.

Penting untuk diingat bahwa jika pemenang gagal melakukan pelunasan sesuai ketentuan, maka peserta tersebut akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus serta disetorkan ke Kas Negara. Sebaliknya, bagi peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya ke rekening masing-masing tanpa potongan, kecuali biaya transaksi perbankan yang berlaku.

Mengingat status penjualan adalah "apa adanya", peserta lelang dianggap sudah memahami sepenuhnya segala risiko, cacat, maupun kekurangan yang ada pada objek lelang tersebut. Jadi, pastikan Anda telah melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk menawar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar