Cerita.co.id – Kasus penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar yang dialami Andy Pratomo, seorang pembeli tunai, kini menjadi sorotan publik. Insiden yang melibatkan debt collector (DC) yang mengatasnamakan BFI Finance ini telah memicu perdebatan sengit. Setelah berhari-hari menjadi perbincangan, perusahaan pembiayaan tersebut akhirnya angkat bicara.
Rizky Adelia Risyani, Corporate Communication BFI Finance, mengonfirmasi bahwa permasalahan hukum terkait insiden penarikan paksa ini masih terus bergulir. Ia menegaskan bahwa BFI Finance secara aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna menindaklanjuti dan mencari solusi atas kasus ini. "Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujar Adelia, menegaskan komitmen perusahaannya.

Insiden yang memicu kegaduhan ini terjadi pada 4 November 2025, ketika mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo, yang dibelinya secara tunai, tiba-tiba diupayakan untuk ditarik paksa. Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Polsek Mulyorejo, di mana sejumlah kejanggalan mulai terkuak.

Related Post
Dalam proses mediasi tersebut, Andy Pratomo menemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara fisik mobil miliknya dengan dokumen fidusia yang ditunjukkan oleh pihak BFI Finance. Bukan hanya tipe kendaraan yang berbeda, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga jauh berbeda, yaitu Adi Hosea, bukan Andy Pratomo. Andy dengan tegas menyatakan bahwa kendaraannya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing justru menunjukkan berkas atas nama orang lain.
Lebih lanjut, Andy menambahkan bahwa keabsahan dokumen kepemilikannya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Ironisnya, pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Menanggapi serangkaian kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun upaya perampasan tidak berhasil dilakukan berkat perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat. "Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tegas Ronald, menyoroti aspek hukum dari kejadian ini.






Tinggalkan komentar