Cerita.co.id melaporkan, pengelolaan bukti potong pajak di Indonesia kini memasuki era baru. Sistem manual yang selama ini dominan perlahan ditinggalkan, beralih ke platform digital. Pergeseran fundamental ini dipicu oleh semakin kompleksnya administrasi perpajakan serta melonjaknya volume transaksi bisnis, khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
Transformasi ini menjadi semakin relevan pasca-implementasi skema PPh Unifikasi dan sistem Coretax yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak. Melalui e-Bupot Unifikasi, beberapa jenis PPh seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan kini dapat dikelola dalam satu mekanisme terpadu. Tujuannya jelas: membantu wajib pajak mengelola kewajiban mereka secara lebih terstruktur dan efisien.

Namun, di balik penyederhanaan tersebut, volume transaksi yang tinggi, terutama pada perusahaan skala besar, membuat pengelolaan bukti potong secara manual menjadi tidak lagi efisien. Data internal dari Mekari Klikpajak, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menguatkan tren ini. Penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode 2022-2024, rata-rata pengelolaan mencapai 4.299 bukti potong per tahun, dengan aktivitas bulanan konsisten di atas 1.000 dokumen.

Related Post
Lonjakan paling mencolok terjadi pada bulan Desember, di mana pengelolaan bukti potong melonjak hingga 33,5 persen dibandingkan bulan lainnya. Fenomena ini umumnya dipicu oleh penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, dan penyelesaian proyek. Selain itu, jumlah pengguna layanan e-Bupot juga tercatat naik 18,18 persen pada tahun 2024. Perusahaan menengah menjadi kontributor terbesar, sementara perusahaan besar dan enterprise menghadapi volume transaksi yang lebih kompleks dan intensif, memproses ratusan hingga ribuan bukti potong setiap bulan. Temuan ini menegaskan urgensi sistem yang mampu menangani administrasi pajak secara otomatis dan terintegrasi, seperti yang ditawarkan Mekari Klikpajak.







Tinggalkan komentar