Cerita.co.id, Jakarta – Kabar gembira menyelimuti para pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Beban biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) yang selama ini kerap dikeluhkan karena nilainya yang tinggi, kini secara resmi dihapuskan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan kendaraan mereka.
Selama ini, proses balik nama kendaraan bekas seringkali menjadi momok tersendiri. Pemilik kendaraan diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit, yakni sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan. Sebagai ilustrasi, untuk sebuah mobil dengan harga Rp 200 juta, biaya BBNKB yang harus ditanggung bisa mencapai sekitar Rp 2 juta. Angka ini tentu memberatkan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan dengan harga lebih tinggi.

Penghapusan tarif BBNKB II ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat kini hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat melakukan balik nama, tanpa lagi perlu memikirkan komponen biaya BBNKB yang signifikan.

Related Post
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi keengganan masyarakat dalam segera melakukan balik nama. "Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP," ujar Wibowo, seperti dikutip Cerita.co.id dari laman Korlantas Polri.
Wibowo sangat menganjurkan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membalik nama kendaraannya. Dengan melakukan balik nama, pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK akan jauh lebih mudah dan efisien, karena tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Hal ini secara otomatis menghilangkan kerumitan pinjam-meminjam KTP yang kerap menjadi kendala.
Meskipun demikian, Korlantas Polri masih memberikan toleransi. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat masih diperbolehkan tidak melampirkan KTP pemilik lama hingga maksimal tahun depan. Wibowo juga menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang telah dimanfaatkan secara lintas sektor, memastikan setiap kendaraan memiliki data kepemilikan yang akurat dan terbarui.






Tinggalkan komentar