Informasi dari Cerita.co.id menyebutkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi pengawas lalu lintas yang tak kenal lelah. Banyak pengendara yang tak menyadari pelanggarannya hingga mendapati surat tilang. Untungnya, mengecek status tilang elektronik kini mudah dilakukan. Berikut cara praktisnya:
Pertama, akses situs resmi ETLE. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kunjungi https://etle-pmj.info, dan untuk nasional, gunakan https://etle.go.id. Masukkan data kendaraan Anda (nomor plat, mesin, rangka, dan NIK) dengan teliti. Sistem akan menampilkan detail pelanggaran jika ada, atau pesan "No Data Available" jika Anda terbebas dari tilang.

Kedua, manfaatkan aplikasi Polri Super App yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Cari menu "ETLE" atau "e-tilang", lalu masukkan data kendaraan Anda seperti cara pertama. Aplikasi ini memudahkan pengecekan dan pengelolaan tilang elektronik.

Related Post
Jangan abaikan pengecekan berkala. Ketahui status tilang Anda sebelum denda membengkak. Manfaatkan teknologi untuk menghindari kejutan tak menyenangkan di dompet.
Leave a Comment