Cerita.co.id, JAKARTA – Jalanan Indonesia menjadi saksi bisu keganasan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan-kendaraan bermuatan dan berukuran melebihi batas ini bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merenggut nyawa tak berdosa. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, Rp40 triliun. Pemerintah akhirnya menyatakan perang terhadap "monster jalanan" ini.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan tegas mengumumkan bahwa mulai Januari 2026, tidak akan ada lagi toleransi bagi truk ODOL. Ultimatum ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama resah dengan keberadaan truk-truk maut tersebut.
AHY menyoroti ketidakadilan yang selama ini terjadi dalam penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Selama ini, sopir selalu menjadi pihak yang disalahkan dan diproses hukum, sementara pemilik usaha yang memaksa mereka membawa muatan berlebih seringkali lolos dari jerat hukum.

Related Post
"Kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa, bahkan bukan hanya pengemudi tapi juga masyarakat yang tidak berdosa pengguna jalan lainnya, dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi," tegas AHY. Ia menambahkan bahwa pemilik barang juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL.
Pernyataan AHY ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir praktik pengkambinghitaman sopir. Era baru penegakan hukum yang lebih adil dan menyeluruh akan segera dimulai, dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan dan kerugian negara akibat truk ODOL.









Tinggalkan komentar