Cerita.co.id – Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib hukumnya untuk selalu memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Pasalnya, kelalaian dalam memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis, dapat berujung pada penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi. Konsekuensinya, kendaraan Anda akan dianggap ‘bodong’ dan tidak sah digunakan di jalan raya.
Aturan ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 70 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir. Seperti diketahui, STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahunnya.
Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak pemilik kendaraan yang abai terhadap kewajiban ini. Beberapa di antaranya bahkan mengaku kesulitan dalam memperpanjang STNK, terutama untuk kendaraan bekas yang terkendala kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Padahal, tidak melakukan pengesahan STNK setelah masa berlakunya habis, apalagi sampai dua tahun berturut-turut, akan memicu konsekuensi serius: data kendaraan Anda akan dihapus dari sistem registrasi.

Related Post
Penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi ini diatur dalam Pasal 74 ayat 1 UU yang sama. Dijelaskan bahwa penghapusan dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik atau atas pertimbangan pejabat yang berwenang. Lebih lanjut, Pasal 74 ayat 2 merinci kondisi penghapusan berdasarkan pertimbangan pejabat, yaitu jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 84 ayat 3. Regulasi tersebut menegaskan kembali bahwa penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Yang perlu digarisbawahi adalah, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pasal 74 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan, "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali." Ini berarti, mobil atau motor Anda secara permanen tidak sah digunakan di jalan raya dan akan dianggap sebagai kendaraan ‘bodong’ tanpa identitas resmi.
Oleh karena itu, bagi Anda para pemilik kendaraan, sangat penting untuk selalu mematuhi kewajiban perpanjangan STNK. Jangan biarkan kelalaian kecil berujung pada hilangnya legalitas kendaraan kesayangan Anda di mata hukum. Pastikan STNK selalu aktif dan terdaftar agar perjalanan Anda aman dan tanpa masalah.









Tinggalkan komentar