Cerita.co.id – Masyarakat di Indonesia perlu mencatat dengan seksama: Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan resmi di negara ini hanya diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peringatan tegas ini disampaikan untuk membendung praktik pemalsuan SIM serta menjamin legalitas dokumen berkendara yang dimiliki warga.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, secara lugas menegaskan bahwa kewenangan eksklusif penerbitan SIM di Indonesia berada sepenuhnya di tangan Kepolisian. Ketentuan ini, menurut Wibowo, telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Brigjen Pol. Wibowo, seraya mengutip bunyi Pasal 87 Ayat 2 dari undang-undang tersebut yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Related Post
Wibowo lebih lanjut menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas semata. Dokumen ini merupakan bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi seorang pengemudi kendaraan bermotor. Proses penerbitannya melibatkan serangkaian verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri. Oleh karena itu, setiap dokumen yang diklaim sebagai SIM namun diterbitkan oleh pihak di luar Polri tidak akan memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
Lantas, berapa biaya yang sesungguhnya harus dikeluarkan untuk mendapatkan SIM yang resmi dan terjamin keasliannya dari Korlantas Polri? Masyarakat seringkali hanya mengetahui biaya penerbitan, padahal ada beberapa komponen biaya lain yang wajib dipenuhi.
Rincian Biaya Pengurusan SIM Baru:
-
Biaya Penerbitan SIM: Biaya ini bervariasi tergantung jenis SIM yang diurus. Untuk penerbitan SIM baru, tarifnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 120.000.
-
Biaya Tes Kesehatan: Setiap pemohon SIM wajib menjalani tes kesehatan. Jika dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), biaya tes ini adalah Rp 35.000. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dan perawakan lainnya.
-
Biaya Tes Psikologi: Tes ini dirancang untuk menguji kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian calon pengemudi. Biayanya sebesar Rp 100.000 jika dilakukan di Satpas, di mana pemohon akan menggunakan gawai pribadi dengan memindai barcode yang telah disediakan. Sebagai alternatif, tes psikologi juga dapat dilakukan secara daring dengan biaya yang sedikit lebih murah, yakni Rp 77.500.
-
Biaya Asuransi: Pemohon SIM juga diwajibkan membayar biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan untuk mendapatkan SIM baru yang resmi akan mencakup seluruh komponen tersebut. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus SIM melalui jalur resmi guna menghindari penipuan dan memastikan legalitas berkendara di jalan raya.








Tinggalkan komentar