Cerita.co.id – Selama ini, anggapan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan di lokasi sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah menjadi mitos yang beredar luas di masyarakat. Namun, Korlantas Polri kini secara tegas membantah hal tersebut, membuka jalan bagi kemudahan baru bagi para pemilik SIM di seluruh Indonesia.
Kabar baik ini dikonfirmasi langsung melalui akun Instagram resmi Digital Korlantas Polri. Mereka menjelaskan bahwa kewajiban perpanjangan SIM sesuai domisili KTP adalah kesalahpahaman. Selama SIM masih aktif dan seluruh persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan di Sentra Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) mana pun yang melayani perpanjangan SIM secara daring.
Kemudahan ini semakin diperkuat dengan adanya aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang memungkinkan perpanjangan SIM dilakukan secara online. Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau tidak berada di kota domisili KTP mereka.

Related Post
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait waktu pengajuan perpanjangan SIM secara daring. Digital Korlantas Polri menyarankan agar tidak menunda perpanjangan hingga mendekati masa berlaku habis. Untuk pengajuan melalui aplikasi, masa berlaku SIM minimal harus 90 hari sebelum kedaluwarsa. Lebih lanjut, sangat direkomendasikan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir guna menghindari potensi antrean panjang di Satpas.
Agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar, pemohon diimbau untuk menyiapkan beberapa persyaratan penting, antara lain:
- SIM lama yang masih berlaku.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES Jasmani).
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Jangan khawatir mengenai tes kesehatan dan psikologi. Keduanya kini dapat diakses secara online. Tes kesehatan jasmani bisa dilakukan melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi tersedia di situs eppsi.id, memudahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan dari mana saja.
Setelah semua persyaratan lengkap, proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, waktu ini bisa bervariasi tergantung pada volume antrean di Satpas. Jika terjadi lonjakan permohonan, proses pengiriman SIM ke alamat pemohon juga bisa membutuhkan waktu lebih lama. Perlu diingat, jam operasional Satpas adalah Senin hingga Sabtu, pukul 08:00 hingga 15:00. Permohonan yang diajukan setelah pukul 15:00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.








Tinggalkan komentar