Sengketa Nama Denza BYD Jadi Panas

Sengketa Nama Denza BYD Jadi Panas

Cerita.co.id – Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, kini tengah menghadapi badai hukum besar di Indonesia. Perusahaan produsen kendaraan listrik tersebut terseret dalam gugatan hukum bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 9,5 triliun. Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan hak merek atas nama "Denza" yang digunakan oleh lini produk mewah milik BYD.

Gugatan ini diajukan oleh PT Raden Reza Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dokumen perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, penggugat menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek DENZA di wilayah hukum Indonesia. Berdasarkan data yang ada, merek tersebut telah terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk kategori kendaraan bermotor (kelas 12).

Sengketa Nama Denza BYD Jadi Panas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi tidak hanya menyasar BYD Company Limited, tetapi juga menyeret sejumlah entitas terkait lainnya. Tujuh pihak yang digugat meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, hingga jaringan dealer resmi seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

COLLABMEDIANET

Pihak penggugat menuding bahwa BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi nilai komersial dari merek Denza tanpa izin. Tindakan ini dianggap telah merugikan pihak penggugat secara materiil hingga angka yang sangat fantastis, yakni Rp 9.515.800.000.000. Selain menuntut ganti rugi uang, penggugat juga meminta hakim untuk memerintahkan BYD menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga promosi produk yang menggunakan nama tersebut. Bahkan, BYD diminta menarik seluruh unit kendaraan bermerek Denza yang sudah beredar di pasar Indonesia.

Menanggapi situasi panas ini, pihak BYD Motor Indonesia memberikan pernyataan resmi. Luther Panjaitan, selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa seluruh persoalan hukum ini sedang ditangani secara serius oleh tim legal perusahaan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami," ujar Luther.

Meski menghadapi tuntutan triliunan rupiah, BYD menyatakan tetap percaya diri dengan posisi hukum mereka. Menurut Luther, merek Denza memiliki dasar yang kuat secara global, baik dari segi dokumen, sertifikat, maupun sejarah pengembangannya sebagai lini mobil premium.

Menariknya, di tengah kemelut hukum ini, BYD mengambil langkah strategis dengan melakukan perubahan identitas merek di pasar Indonesia. Nama "Denza" secara resmi telah diubah menjadi "Danza". Langkah perubahan nama ini disebut sebagai upaya perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam menghadirkan mobilitas premium di tanah air tanpa terhambat oleh sengketa merek yang sedang berlangsung. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi identitas baru yang lebih aman bagi operasional bisnis mereka di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar