Cerita.co.id – Tabir gelap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai tersingkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya manipulasi besar-besaran, mulai dari harga, spesifikasi, hingga status perakitan unit yang ternyata fiktif. Praktik culas ini diduga telah merugikan negara triliunan rupiah dan mengancam integritas program gizi nasional.
PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), vendor yang dipercaya untuk proyek senilai triliunan rupiah ini, diduga kuat melakukan akal-akalan. Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini. Ia dituding menjadi dalang di balik manipulasi berita acara serah terima, seolah-olah puluhan ribu motor listrik telah selesai dirakit dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya jauh panggang dari api.
Ironisnya, PT YAT berhasil memenangkan tender pengadaan ini meski disebut-sebut tidak memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang aktif, sebuah syarat krusial bagi vendor sejenis. Tak hanya itu, Andri Mulyono juga diduga menggelembungkan nilai pengadaan dan berhasil mencairkan pembayaran penuh 100 persen dari BGN, jauh sebelum motor-motor tersebut rampung diproduksi.

Related Post
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan modus operandi ini. "Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelas Syarief, dikutip dari detikNews.
Fakta mengejutkan ini juga sebelumnya diungkap oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman. Ia menyebutkan bahwa dari total anggaran Rp 1,03 triliun, uang sebesar Rp 1 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT. "Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ungkap Dudung, menyoroti pembayaran yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Meskipun situs resmi yasagroup, induk PT YAT, mencantumkan layanan pengadaan motor listrik secara profesional di samping jasa logistik dan alat kesehatan, Kejagung berpendapat lain. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai vendor pengadaan motor listrik yang kredibel, mengingat ketiadaan infrastruktur pendukung seperti dealer dan bengkel.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat dana triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk program vital seperti makan bergizi gratis, justru diduga diselewengkan melalui praktik manipulasi dan penggelembungan harga. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum.









Tinggalkan komentar