Informasi biaya pajak mobil Mazda yang akurat dan terperinci seringkali membingungkan. Berdasarkan data yang dikumpulkan Cerita.co.id, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Mazda sangat bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, yaitu tipe mobil, tahun pembuatan, dan lokasi Samsat.
Untuk Mazda2, misalnya, biaya pajak tahunannya berkisar antara Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta. Perbedaan ini cukup signifikan dan bergantung pada tahun produksi dan varian mobil. Sementara itu, Mazda3 hatchback bisa mencapai sekitar Rp 5 juta per tahun. Untuk SUV, pajak tahunan Mazda CX-3 Pro diestimasi sekitar Rp 7,198 juta, sedangkan CX-5 GT di DKI Jakarta bisa mencapai angka Rp 8,925 juta. Model terbaru seperti Mazda CX-60 bahkan bisa mencapai pajak tahunan hingga Rp 11,5 juta. Mazda CX-30 di DKI Jakarta pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 7.182.000. Angka yang sama juga berlaku untuk Mazda6, yang pajak tahunannya dapat mencapai sekitar Rp 7,1 juta.

Perlu diingat, angka-angka di atas hanyalah estimasi. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di setiap daerah berbeda, sehingga akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Selain PKB, jangan lupakan biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Biaya ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan pajak tahunan. Pajak emisi juga dapat menjadi faktor tambahan yang mempengaruhi biaya keseluruhan.

Related Post
Untuk informasi yang akurat dan sesuai dengan kendaraan Anda, kunjungi kantor Samsat setempat atau hubungi petugas Samsat untuk mendapatkan rincian biaya pajak yang tepat.
Leave a Comment