Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kini, kewajiban perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tak lagi mengharuskan Anda beranjak dari rumah atau repot dengan tumpukan fotokopi berkas. Seluruh prosesnya dapat diselesaikan secara daring, bahkan sambil bersantai di rumah, menjadikan pengalaman membayar pajak kendaraan jauh lebih praktis dan efisien.
Kemudahan ini hadir berkat inovasi dari aplikasi Signal Polri. Dengan mengunduh aplikasi ini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu mengambil cuti kerja atau meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat. Tim Cerita.co.id sendiri baru-baru ini merasakan langsung kemudahan tersebut saat melakukan perpanjangan STNK tahunan untuk mobil. Bagi pengguna yang sudah pernah memanfaatkan aplikasi ini sebelumnya, prosesnya akan semakin cepat karena data kendaraan dan kepemilikan sudah terekam otomatis dalam sistem.
Langkah-langkahnya pun terbilang sederhana. Pengguna cukup memilih opsi ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ dan memilih nomor kendaraan yang sudah terdaftar. Rincian pembayaran, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok, dan opsen PKB, akan langsung tertera dengan jelas. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk memilih metode pengiriman Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP), apakah ingin dikirimkan ke alamat rumah atau diambil sendiri.

Related Post
Untuk opsi pengiriman, saat ini hanya tersedia melalui layanan Pos Indonesia, dengan dua pilihan kecepatan: Kilat Khusus Signal (SKH) atau Express Signal, yang masing-masing memiliki rincian biaya pengiriman. Setelah mengisi alamat lengkap, proses berlanjut ke tahap pembayaran. Aplikasi Signal Polri menyediakan beragam pilihan transaksi, mulai dari transfer bank (baik bank swasta maupun BUMN) hingga dompet digital populer seperti GoPay dan ShopeePay, memberikan fleksibilitas bagi pengguna.
Setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat memantau status pengiriman TBPKP secara real-time melalui aplikasi dengan nomor resi yang tercantum. Status akan diperbarui secara bertahap, mulai dari 75% setelah pembayaran, naik menjadi 85% saat pengiriman, hingga mencapai 100% setelah dokumen diterima di rumah dan dikonfirmasi oleh pengguna di aplikasi.
Tim Cerita.co.id membuktikan kecepatan layanan ini. Proses pembayaran yang dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, ternyata hanya membutuhkan waktu sehari. Bukti pembayaran STNK sudah tiba di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dokumen diterima, pengguna tinggal melakukan pengesahan akhir melalui aplikasi Signal. Inovasi ini jelas memangkas birokrasi dan waktu, menjadikan kewajiban pajak kendaraan jauh lebih praktis, modern, dan efisien bagi masyarakat.








Tinggalkan komentar