Cerita.co.id – Fenomena pengendara yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya dengan menutupi pelat nomor di jalan raya kian marak. Tindakan ini, yang kerap dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ternyata berisiko tinggi dan dapat berujung pada denda fantastis hingga setengah juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari menempelkan lakban pada angka atau huruf tertentu, menutupi seluruh bagian pelat dengan kertas, hingga memasang penutup berbahan mika yang dirancang agar nomor kendaraan sulit terbaca kamera pengawas. Praktik ini disinyalir sebagai upaya licik untuk lolos dari pantauan sistem penegakan hukum digital.
Namun, tindakan tersebut sejatinya merupakan pelanggaran serius. Korlantas Polri menegaskan bahwa penutupan pelat nomor adalah salah satu modus pelanggaran paling sering ditemukan, yang secara fundamental menghilangkan identitas resmi kendaraan. "Pelat nomor bukan sekadar deretan angka dan huruf, melainkan identitas resmi yang memiliki peran vital dalam mendukung penegakan hukum, penanganan kecelakaan, hingga pengungkapan tindak pidana," demikian disampaikan pihak Korlantas Polri.

Related Post
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah identitas wajib yang harus terpasang jelas dan sesuai ketentuan. Regulasi mengenai hal ini telah gamblang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 secara spesifik menggarisbawahi sanksi bagi pelanggar.
Bagi setiap pengendara yang nekat menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, ancaman hukumannya tidak main-main. Mereka dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menutupi, mengubah, atau memodifikasi pelat nomor berarti secara sengaja menghilangkan fungsi identitas kendaraan yang sangat esensial. Identitas ini krusial tidak hanya untuk identifikasi rutin, tetapi juga dalam proses penegakan hukum, penanganan insiden kecelakaan lalu lintas, bahkan pengungkapan kasus kriminal. Upaya menghindari tilang elektronik dengan cara ini justru kontraproduktif dan melemahkan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.









Tinggalkan komentar