Informasi dari Cerita.co.id mengungkap perbedaan mencolok pajak Lamborghini di Malaysia dan Indonesia. Memiliki supercar bukan sekadar soal gengsi, tapi juga kesiapan finansial untuk menanggung biaya tahunan yang fantastis, terutama pajak. Kedua negara memang dikenal dengan pajak kendaraan mewah yang tinggi, namun sistem dan besarannya sangat berbeda.
Di Malaysia, pajak utama adalah cukai jalan tahunan. Besarannya ditentukan oleh kapasitas mesin, jenis kendaraan, dan lokasi pendaftaran. Ambil contoh Lamborghini Aventador 6.498 cc; di Semenanjung Malaysia, pajak tahunannya mencapai RM17,871 atau sekitar Rp59 juta. Angka ini hanya untuk pajak tahunan, belum termasuk biaya lain.

Berbeda dengan Indonesia, beban pajak Lamborghini didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Persentase pajaknya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan, sehingga nilainya bisa jauh lebih tinggi dibandingkan sistem cukai jalan Malaysia. Belum lagi biaya-biaya tambahan lainnya yang mungkin timbul.

Related Post
Kesimpulannya, perbedaan sistem perpajakan di kedua negara ini menciptakan disparitas biaya kepemilikan Lamborghini yang signifikan. Bagi calon pemilik, memahami perbedaan ini krusial sebelum memutuskan untuk membeli supercar tersebut. Perencanaan finansial yang matang menjadi kunci utama.









Tinggalkan komentar