Pajak Kendaraan Lebih Hemat

Pajak Kendaraan Lebih Hemat

Cerita.co.id – Bulan Juni 2026 ini membawa kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai wilayah Indonesia. Setidaknya tujuh provinsi serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan, sebuah inisiatif yang sangat dinanti-nantikan untuk meringankan beban wajib pajak. Program ini menawarkan beragam keringanan, mulai dari pembebasan denda keterlambatan pembayaran hingga penghapusan tunggakan pajak yang telah terlewat, bahkan ada yang memberikan diskon pokok pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan memanfaatkan program ini, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbarui STNK menjadi jauh lebih murah, memungkinkan pemilik kendaraan untuk kembali patuh pajak tanpa terbebani biaya tambahan yang signifikan.

Pajak Kendaraan Lebih Hemat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan pantauan Cerita.co.id, berikut adalah daftar tujuh provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Juni 2026, lengkap dengan detail dan periode berlakunya:

COLLABMEDIANET

1. DKI Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan, dan pembebasan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Program ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan pajak yang berlaku hingga Desember 2026. Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan empat program kemudahan yang telah disiapkan oleh Pemprov untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan mereka. Detail lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui saluran resmi Bapenda Jawa Tengah.

3. Lampung Provinsi Lampung juga tidak ketinggalan dengan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Program ini dijadwalkan berlangsung dari 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Berbagai keringanan diberikan kepada warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, dan informasi lengkapnya dapat ditemukan di akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

4. Bengkulu Pemerintah Provinsi Bengkulu menawarkan pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan pajak, dan hanya mewajibkan pembayaran pajak satu tahun berjalan. Program pemutihan pajak di Bengkulu ini telah dimulai sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Ini adalah peluang besar bagi pemilik kendaraan di Bengkulu untuk membersihkan catatan pajak mereka.

5. Kalimantan Tengah Di Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda PKB. Program ini berlaku mulai 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Selain bebas denda PKB, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Pemprov Kalteng juga merinci berbagai diskon pajak kendaraan yang dapat dinikmati.

6. Bali Pulau Dewata juga menerapkan program keringanan pajak kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 persen. Lebih menarik lagi, wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB: 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

7. Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program keringanan pajak ini memiliki periode yang lebih singkat, yaitu mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan di Sulsel dapat diakses melalui akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan.

Dengan beragam program yang ditawarkan di tujuh provinsi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Jangan lewatkan periode berlakunya program di masing-masing provinsi dan segera manfaatkan keringanan yang diberikan untuk menghindari sanksi di kemudian hari. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi resmi dari Bapenda setempat untuk detail dan persyaratan yang lebih akurat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar