Cerita.co.id, Bandung – Industri mobil listrik di Indonesia mendapatkan angin segar. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan bahwa aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk mobil listrik tetap berlaku hingga tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para produsen, terutama mereka yang baru memulai perakitan di Indonesia.
Kepastian ini, menurut Gaikindo, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memberikan ruang bernapas bagi para pemain industri untuk terus mengembangkan produksi mobil listrik di Tanah Air. Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, menyampaikan bahwa regulasi ini masih akan menjadi acuan hingga beberapa tahun ke depan.

Namun, di balik kabar baik ini, muncul pertanyaan mengenai masa depan regulasi TKDN setelah 2026. Apakah pemerintah akan memperketat persyaratan TKDN, atau tetap mempertahankan level yang sama? Hal ini menjadi perhatian para pelaku industri yang tengah berinvestasi besar-besaran dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia. Kepastian regulasi jangka panjang akan menjadi kunci bagi pertumbuhan industri mobil listrik yang berkelanjutan.

Related Post








Tinggalkan komentar