Mobil Listrik Tetap Untung

Cerita.co.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pemilik dan calon pembeli mobil listrik di Indonesia. Era bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik tampaknya akan segera berakhir. Aturan baru pemerintah mencabut insentif pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama. Lantas, dengan perubahan ini, apa saja keuntungan yang masih bisa dinikmati pemilik mobil listrik?

Sebelumnya, mobil listrik menikmati status istimewa, di mana mereka dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2025. Konsumen hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun, bahkan untuk kendaraan seharga miliaran rupiah. Namun, Permendagri No. 11 Tahun 2026 kini tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan, menandakan bahwa pajak mobil listrik tidak akan lagi nol rupiah.

Mobil Listrik Tetap Untung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, bukan berarti semua harapan pupus. Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 memberikan celah. Disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk yang hasil konversi, juga berpotensi mendapatkan insentif serupa. Ini mengindikasikan bahwa tarif pajak yang dibebankan kemungkinan besar akan tetap lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

COLLABMEDIANET

Keuntungan lain yang masih kokoh adalah pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024, PPnBM atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat tertentu ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Fasilitas ini berlaku untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan investasi dan hilirisasi tertentu, memastikan mobil listrik tetap kompetitif dari segi harga jual.

Selain itu, keistimewaan yang tak kalah menarik adalah bebas dari aturan ganjil genap. Di kota-kota besar seperti Jakarta, mobil listrik masih bebas melenggang di jalanan tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor. Kebebasan ini juga berlaku dalam skema rekayasa lalu lintas khusus, misalnya saat musim mudik, memberikan fleksibilitas mobilitas yang signifikan bagi pemiliknya.

Jadi, meskipun kebijakan pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian, mobil listrik tetap menawarkan serangkaian keuntungan yang patut dipertimbangkan. Dari potensi pajak yang lebih rendah, pembebasan PPnBM, hingga kebebasan mobilitas, daya tarik kendaraan ramah lingkungan ini masih sangat kuat di pasar otomotif Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar