Cerita.co.id – Fenomena pengendara sepeda motor yang sengaja tidak memasang pelat nomor atau bahkan menutupinya dengan berbagai cara kini semakin marak ditemukan di jalanan. Praktik manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini bukan sekadar masalah estetika atau kelalaian semata, melainkan sebuah tren yang menyimpan berbagai motif tersembunyi, mulai dari upaya menghindari denda hingga persiapan melakukan aksi kriminalitas.
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, manipulasi pelat nomor sangat menghambat efektivitas pengawasan lalu lintas, terutama yang berbasis teknologi tinggi.
Djoko menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pengendara melakukan aksi tersebut adalah untuk menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan memodifikasi pelat nomor, para pelanggar berharap kamera pengawas tidak dapat menangkap identitas kendaraan mereka secara akurat.

Related Post
"Ada pengendara yang sengaja mengubah satu atau dua angka dan huruf pada pelatnya. Ada juga yang melepas pelat nomor bagian belakang, atau menggunakan penutup berbahan akrilik gelap. Tujuannya jelas, agar kamera ETLE tidak bisa membaca karakter pelat secara presisi," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Namun, motif di balik hilangnya pelat nomor tidak hanya berhenti pada urusan tilang. Djoko menyebutkan adanya keterkaitan antara manipulasi pelat nomor dengan masalah finansial, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Penggunaan pelat palsu atau penutupan TNKB sering kali menjadi strategi untuk mengelabui penagih utang atau debt collector agar kendaraan mereka tidak mudah dilacak dan disita.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini sering kali menjadi indikator awal dari tindakan kriminal yang lebih berat. Penggunaan identitas kendaraan yang tidak sah atau disamarkan kerap digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan untuk menyembunyikan jejak mereka.
"Penggunaan pelat nomor palsu atau yang sengaja dikaburkan sering kali menjadi modus awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain. Ini bisa mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, aksi tabrak lari, hingga tindakan begal di jalanan," tambah Djoko.
Secara hukum, tindakan ini memiliki konsekuensi yang serius. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai standar kepolisian dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selain itu, Pasal 68 Ayat (1) juga menegaskan bahwa pelat nomor harus memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditentukan.
Tidak hanya sanksi lalu lintas, pelaku pemalsuan pelat nomor juga terancam jeratan pidana yang jauh lebih berat. Jika terbukti sengaja membuat pelat nomor palsu untuk menyesatkan petugas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.









Tinggalkan komentar