Sumber Cerita.co.id mengungkap fakta mengejutkan: kebiasaan menyalakan lampu hazard saat hujan deras ternyata bukannya menyelamatkan nyawa, malah meningkatkan risiko kecelakaan. Praktik yang dianggap wajar ini justru melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan lain.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121 secara tegas mengatur penggunaan lampu hazard hanya untuk kondisi darurat, seperti mogok di bahu jalan. Apriyanto Yuwono, National Sales Manager (PCR) Passenger Car Radial Hankook Tire Sales Indonesia, menekankan bahwa menyalakan hazard saat hujan hanya menciptakan kebingungan.

Bahayanya apa? Pertama, lampu hazard yang menyala saat berkendara membuat pengendara lain bingung. Apakah mobil Anda akan berhenti mendadak atau hanya melambat? Keraguan ini rawan memicu tabrakan beruntun. Kedua, dan ini yang paling fatal, lampu sein otomatis mati saat hazard aktif. Bayangkan, Anda tak bisa memberi sinyal saat berbelok atau pindah jalur di tengah hujan deras! Ketiga, kedip lampu hazard di tengah hujan bisa menyilaukan pengemudi lain, mengganggu konsentrasi, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Related Post
Jadi, apa solusinya? Alih-alih menyalakan hazard, prioritaskan berkendara dengan kecepatan rendah dan jarak aman. Pastikan lampu utama menyala terang untuk meningkatkan visibilitas. Dengan begitu, keselamatan di jalan raya tetap terjaga.
Leave a Comment