Cerita.co.id, Jakarta – Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sudah menjadi rutinitas bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, tak semua jenis kendaraan dikenai beban pajak tahunan. Berdasarkan regulasi terbaru, ada lima kategori kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban PKB. Ini menjadi kabar baik bagi pihak-pihak yang mengoperasikan kendaraan tersebut, sebab mereka tak perlu lagi mengeluarkan biaya rutin untuk pajak.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus dilakukan secara berkala setiap tahun. Aturan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun, pengecualian tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Pada Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut, disebutkan bahwa objek PKB tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.

Related Post
Berikut adalah lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan:
- Kereta Api: Moda transportasi massal berbasis rel ini sepenuhnya dikecualikan dari kewajiban PKB.
- Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara: Kendaraan yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk operasional pertahanan dan keamanan negara tidak dikenai pajak.
- Kendaraan Bermotor untuk Penanggulangan Bencana: Kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi misi kemanusiaan dan penanggulangan bencana alam atau non-alam juga bebas dari PKB.
- Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Sosial dan Keagamaan: Kategori ini mencakup kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, atau kendaraan lain yang murni digunakan untuk pelayanan sosial dan keagamaan tanpa tujuan komersial.
- Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Negara oleh Lembaga Negara: Kendaraan dinas yang dioperasikan oleh lembaga-lembaga negara untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik juga masuk dalam daftar pengecualian.
Menariknya, sebelumnya kendaraan listrik sempat masuk dalam daftar pengecualian PKB. Namun, per tahun 2026, status kendaraan listrik telah berubah dan tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari PKB. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk juga kendaraan yang telah melalui proses konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.
Pemahaman terhadap regulasi ini penting bagi masyarakat dan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.








Tinggalkan komentar