Cerita.co.id – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Meski sistem QR code telah diterapkan untuk memastikan ketepatan sasaran, praktik penyalahgunaan masih marak terjadi. Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan adanya modus licik di mana kendaraan yang sama berulang kali mengisi BBM subsidi dalam sehari, namun menggunakan QR code yang berbeda.
Temuan mengejutkan ini dipaparkan Wahyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR baru-baru ini. "Dari dasar digitalisasi, kita bisa menarik data mengenai penyaluran yang dilakukan dengan kendaraan yang sama, QR Code yang beda, dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari," jelas Wahyudi. Data menunjukkan ada kendaraan yang bahkan mengisi BBM subsidi hingga tiga kali dalam sehari, dengan total pembelian mencapai 2.560 liter per bulan. Praktik ini secara signifikan menguras kuota subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Wahyudi bahkan membagikan foto-foto mobil mewah seperti Pajero Sport dan truk yang diduga menjadi ‘helikopter’ BBM, bolak-balik SPBU dengan modus QR code berbeda. Ia menegaskan bahwa SPBU memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah praktik ini. "Ini tidak sedikit kita melakukan koreksi bahwasanya SPBU bertanggung jawab kalau tidak melakukan preventif dan kalau ada potensi kerja sama ini akan dilakukan koreksi dan pembinaan," tegasnya, mengisyaratkan adanya kemungkinan kolaborasi antara oknum SPBU dan pelaku penyalahgunaan.

Related Post
Akibatnya, lebih dari 2.000 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah dikenai sanksi karena terindikasi mendistribusikan BBM secara tidak sesuai. Sanksi ini termasuk pembatasan penyaluran BBM, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan penyaluran berjalan selektif demi layanan masyarakat yang lancar dan tepat sasaran.
Akar masalahnya, menurut Wahyudi, terletak pada kategori pembeli BBM subsidi yang belum spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014. Identifikasi konsumen pengguna saat ini hanya berdasarkan jumlah roda (roda empat untuk angkutan pribadi, angkutan umum barang dan penumpang, serta roda enam ke atas). "Pentingnya diperlukan revisi Perpres 191 tahun 2014," ujarnya, menekankan perlunya rincian lebih mendetail, seperti pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menjadi lahan empuk bagi para ‘helikopter’ BBM.








Tinggalkan komentar