OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Pelecehan

OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Pelecehan

Cerita.co.id melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026. Pemanggilan ini menyusul maraknya informasi yang beredar di platform media sosial mengenai dugaan tindakan tidak etis, bahkan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dugaan pelanggaran etika berupa pelecehan seksual terhadap penunggak utang ini menjadi perhatian serius OJK. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, hasil penyelidikan awal, langkah penanganan yang telah diambil, serta rencana perbaikan konkret guna mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.

OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Pelecehan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aktif aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan adalah produk KrediFazz, yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Perlu dicatat, kegiatan penagihan di lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz.

COLLABMEDIANET

OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. "Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak serta-merta mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujar Agus Firmansyah.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menginstruksikan Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia untuk segera melakukan investigasi internal yang komprehensif, objektif, dan terdokumentasi, dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut diminta untuk segera disampaikan kepada OJK.

Selain itu, OJK juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan. Perusahaan juga diminta untuk meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan. Tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, diikuti dengan langkah-langkah perbaikan serta penyampaian informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar