Harga Danza Bikin Kaget

Cerita.co.id — Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, dikabarkan tengah menyiapkan gebrakan di pasar Indonesia dengan memperkenalkan merek baru bernama Danza. Langkah ini diambil di tengah pusaran sengketa merek Denza yang belum usai. Bocoran terbaru yang beredar bahkan mengindikasikan bahwa harga dasar model Danza akan jauh lebih terjangkau dibandingkan Denza, memicu spekulasi menarik di kalangan pecinta otomotif.

Polemik merek Denza bermula dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengketa merek tersebut. Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menjadi penanda bahwa BYD harus menghadapi tantangan hukum dalam penggunaan nama Denza di Tanah Air.

Harga Danza Bikin Kaget
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi putusan MA, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Menurut Luther, keputusan MA tersebut tidak serta merta menafikan kepemilikan merek Denza oleh BYD secara global, melainkan terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. "BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya," ujar Luther kepada Cerita.co.id. Ia menambahkan, "Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia."

COLLABMEDIANET

Luther menjelaskan bahwa secara global, BYD adalah pemegang hak atas merek DENZA yang telah diakui di berbagai negara. Situasi sengketa merek seperti ini, lanjutnya, merupakan bagian dari dinamika yang rentan ditemui saat memasuki pasar baru. "Sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia. Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk & teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," papar Luther, menegaskan keseriusan BYD di Tanah Air.

Indikasi harga yang lebih bersahabat untuk Danza semakin kuat dengan terdaftarnya beberapa model atas nama merek tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Semua model Danza yang terdaftar sudah memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Menariknya, jika dicermati, ada model Danza yang memiliki kode mirip dengan Denza namun dengan NJKB yang secara signifikan lebih rendah. Ini membuka peluang BYD untuk menawarkan produk premium dengan harga yang lebih kompetitif di pasar Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar