Berawal dari informasi yang dimuat di Cerita.co.id, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan baru dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah. SE nomor 43/PK.03.04/KESRA ini merupakan bagian dari program "Gapura Panca Waluya" yang bertujuan membentuk karakter siswa yang sehat, baik, benar, pintar, dan gesit. Larangan ini, menurut Dedi Mulyadi, bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan di kalangan pelajar.
SE tersebut secara tegas melarang siswa yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor dan mendorong mereka untuk menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki. Namun, pengecualian diberikan bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil dengan akses transportasi umum yang terbatas.

Alasan di balik kebijakan kontroversial ini cukup jelas. Dedi Mulyadi menekankan bahwa sebagian besar pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang merupakan syarat mutlak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Related Post
Lebih lanjut, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menetapkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM A, C, dan D. Dengan demikian, pelajar di bawah usia tersebut secara hukum belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini, meskipun menuai pro dan kontra, bertujuan untuk melindungi keselamatan para pelajar dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib.
Leave a Comment