Cerita.co.id melaporkan, kabar gembira bagi para pengendara di Ibu Kota! Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta akan ditiadakan selama dua hari penuh pekan ini, tepatnya pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H yang jatuh pada periode tersebut, memberikan kelegaan bagi mobilitas warga.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap ini memungkinkan semua jenis kendaraan, tanpa memandang nomor pelat akhir, untuk melintas bebas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan ini melalui akun media sosial mereka, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama.

Dasar hukum peniadaan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 secara kolektif menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, termasuk Idul Adha.

Related Post
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Aturan ini diterapkan di 26 ruas jalan utama di Ibu Kota untuk mengurai kemacetan. Dengan peniadaan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dan menikmati cuti bersama dengan mobilitas yang lebih lancar tanpa khawatir akan pembatasan nomor pelat.









Tinggalkan komentar