Cerita.co.id – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin memperkuat dominasinya dalam penegakan hukum di jalan raya. Dibandingkan dengan tilang manual, porsi pelanggaran yang terdeteksi melalui kamera ETLE kini jauh lebih besar. Langkah ini diambil oleh pihak kepolisian untuk mewujudkan transparansi digital sekaligus meminimalisir potensi praktik pungutan liar atau transaksi ilegal saat proses penilangan berlangsung.
Berkat integrasi teknologi, seluruh proses penanganan pelanggaran lalu lintas kini telah beralih ke sistem digital. Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi hanya untuk mengurus denda. Sekarang, Anda bisa mengurus konfirmasi hingga pembayaran tilang cukup melalui genggaman tangan, yakni menggunakan aplikasi Digital Korlantas di ponsel pintar.
Lantas, bagaimana prosedur lengkapnya agar urusan tilang Anda cepat selesai? Jika Anda mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran, jangan pernah mengabaikannya. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan:

Related Post
Pertama, Anda akan menerima notifikasi atau surat konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan ke alamat sesuai STNK. Kedua, segera lakukan proses konfirmasi pelanggaran melalui aplikasi atau kanal resmi yang disediakan. Ketiga, lakukan pembayaran uang titipan tilang menggunakan metode uang elektronik atau transfer digital.
Penting untuk diingat bahwa mengabaikan surat konfirmasi tilang memiliki konsekuensi serius. Jika Anda membiarkan notifikasi tersebut lewat dari batas waktu delapan hari tanpa melakukan tindakan, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir secara otomatis. Jika blokir ini sudah terjadi, Anda harus bersusah payah mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembukaan blokir tersebut.
Namun, pihak kepolisian juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa tidak melakukan pelanggaran. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, tersedia mekanisme sanggahan jika Anda merasa tidak melanggar, kendaraan sudah dijual, atau kendaraan sedang digunakan oleh orang lain. "Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum tetap berbasis pada data dan fakta yang akurat," jelasnya.
Mengenai besaran denda, masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran uang titipan di awal berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan. Besaran denda akhir dan biaya perkara akan mengikuti putusan hakim sesuai mekanisme yang berlaku. Menariknya, jika terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan pengadilan keluar, selisih dana tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik kendaraan melalui mekanisme digital yang telah disiapkan.
Untuk kemudahan transaksi, pembayaran uang titipan maupun pengembalian sisa uang dapat dilakukan secara digital melalui fitur LantasPay. Dengan sistem yang serba digital ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian tilang dengan lebih mudah, transparan, dan efisien.








Tinggalkan komentar