BYD Denza Belum Berakhir

BYD Denza Belum Berakhir

Cerita.co.id melaporkan, raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, masih berjuang keras untuk mengamankan hak penggunaan nama merek "Denza" di pasar Indonesia. Meskipun telah menghadapi serangkaian putusan hukum yang tidak menguntungkan, perusahaan ini menegaskan bahwa perjuangan mereka belum usai dan proses hukum masih bergulir.

Luther T. Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menyatakan di Jakarta pada Rabu lalu bahwa situasi ini belum menemui titik akhir. "Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ungkap Luther. Ia menambahkan bahwa BYD menghormati setiap keputusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun tetap meyakini bahwa nama Denza seharusnya menjadi hak mereka.

BYD Denza Belum Berakhir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sengketa merek ini bermula ketika nama Denza diketahui telah dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi, sebelum kemudian beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. BYD Company Limited sempat mengajukan gugatan terkait penggunaan nama tersebut, namun gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025. Putusan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst itu juga mengharuskan BYD membayar biaya perkara.

COLLABMEDIANET

Tak berhenti di situ, BYD mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum ini juga ditolak oleh MA melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited. Alasan penolakan MA cukup krusial: gugatan BYD dinilai "error in persona" karena kepemilikan merek Denza telah beralih sepenuhnya kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi PT Worcas Nusantara Abadi.

Meski menghadapi tantangan hukum yang kompleks, BYD tidak kehilangan akal. Luther mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyiapkan nama cadangan, yakni ‘Danza’, sebagai antisipasi jika Denza benar-benar tidak bisa digunakan. "Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa merek sebagai cadangan, yaitu brand Danza," jelas Luther. Namun, ia kembali menegaskan komitmen BYD untuk memperjuangkan Denza. "Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai."

Dengan demikian, saga perebutan nama Denza di Indonesia masih jauh dari kata usai, menunjukkan keteguhan BYD dalam memperjuangkan hak mereknya di pasar otomotif Tanah Air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar