Cerita.co.id – Pernahkah Anda merasa panik saat sedang di tengah perjalanan, tiba-tiba teringat bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih tertinggal di atas meja rumah? Rasa was-was akan terkena razia atau tilang biasanya langsung menghantui pikiran para pengendara. Namun, di era transformasi teknologi saat ini, kekhawatiran tersebut perlahan mulai terkikis berkat inovasi digital dari Korlantas Polri.
Kini, pengendara tidak perlu lagi merasa cemas jika dokumen fisik mereka tidak terbawa. Melalui aplikasi Digital Korlantas, dokumen penting seperti SIM dan STNK kini telah terintegrasi dalam format digital. Yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa dokumen versi digital ini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan dokumen fisik yang selama ini kita kenal.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa STNK digital merupakan bentuk mirroring atau cerminan dari STNK fisik yang sah. Artinya, secara legalitas, tidak ada perbedaan kekuatan hukum antara lembaran kertas yang Anda simpan di dompet dengan data yang tersaji di layar ponsel Anda. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam berkendara tanpa melanggar aturan lalu lintas.

Related Post
Namun, ada satu catatan penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pengguna jalan. Meskipun sudah tersedia dalam format digital, Anda tidak diperbolehkan hanya sekadar mengambil foto (capture) atau melakukan tangkapan layar (screenshot) dari dokumen tersebut lalu menyimpannya di galeri ponsel. Jika Anda menunjukkan hasil tangkapan layar saat pemeriksaan petugas, dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Petugas hanya akan menerima dokumen digital yang diakses secara langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Untuk menjaga keamanan dan mencegah pemalsuan, sistem ini telah dilengkapi dengan fitur perlindungan canggih. Fitur tersebut mencegah halaman dokumen direkam atau diambil gambarnya secara ilegal, sehingga keaslian data tetap terjaga dan proses verifikasi oleh petugas di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Bagi Anda yang ingin mulai beralih ke sistem digital ini, prosesnya tergolong sangat mudah. Untuk mengaktifkan SIM Digital, Anda cukup melakukan langkah-langkah aktivasi melalui laman resmi atau menu yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas.
Sementara itu, untuk proses digitalisasi STNK, langkahnya pun tidak rumit. Anda hanya perlu masuk ke menu ‘STNK’ di dalam aplikasi, lalu pilih opsi ‘Digitalisasi’. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan, yakni nomor pelat kendaraan serta lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda. Jika data yang dimasukkan sesuai, maka lembaran STNK digital Anda akan otomatis muncul di halaman utama aplikasi dan siap digunakan kapan saja saat dibutuhkan. Dengan adanya layanan ini, mobilitas masyarakat diharapkan menjadi lebih efisien dan aman dari kendala administratif di jalan raya.






Tinggalkan komentar