Cerita.co.id – Dunia transportasi digital di Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi yang secara resmi mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital ini menjadi sorotan utama bagi para pelaku industri ride-hailing. Menanggapi kebijakan besar tersebut, raksasa teknologi tanah air, Gojek, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait langkah strategis perusahaan ke depan.
Gojek menyatakan dukungan penuh terhadap hadirnya Perpres Ojol ini. Peraturan terbaru ini mencakup cakupan yang sangat luas, mulai dari pengaturan skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, penetapan tarif angkutan penumpang, hingga regulasi terkait layanan pengantaran barang dan makanan. Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan teratur.
CEO Gojek-Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kolaborasi antara penyedia layanan dan pemerintah sangat krusial agar implementasi regulasi ini dapat berjalan efektif di lapangan.

Related Post
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ungkap Hans dalam keterangannya.
Terkait teknis implementasi, Hans menjelaskan bahwa Gojek sebenarnya telah bergerak lebih awal dalam menyesuaikan diri dengan skema baru. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah mengenai skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen. Hans memastikan bahwa untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide), skema komisi 8 persen tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Namun, untuk sektor lain seperti layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu adanya aturan turunan yang lebih spesifik dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengimplementasikan substansi Perpres secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Gojek menekankan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas utama perusahaan di tengah perubahan regulasi ini. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek terus berupaya memberikan perlindungan dan penghargaan bagi para mitra berdasarkan kinerja dan masa kemitraan mereka. Berbagai fasilitas telah disiapkan, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga program beasiswa dan umrah gratis.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Perpres ini dirancang untuk melindungi seluruh ekosistem transportasi online, termasuk taksi online dan kurir online. Pemerintah juga telah menetapkan tenggat waktu agar kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Komdigi segera mengeluarkan aturan pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember mendatang.









Tinggalkan komentar