Cerita.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan perhatian khusus pada kelancaran arus kas para pelaku usaha. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, secara tegas menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak.
Langkah percepatan ini bukan tanpa alasan. Suahasil menekankan bahwa restitusi pajak merupakan hak konstitusional wajib pajak yang harus segera dipenuhi, terutama bagi sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Fokus utama pengembalian dana ini diarahkan pada industri padat karya dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026), Suahasil menjelaskan bahwa stabilitas arus kas (cash flow) sangat krusial bagi keberlangsungan operasional perusahaan. Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang penuh ketidakpastian, ketersediaan likuiditas menjadi kunci agar pelaku usaha dapat terus berproduksi dan menyerap tenaga kerja.

Related Post
"Saya sudah memberikan instruksi langsung kepada Dirjen Pajak agar proses restitusi ini diprioritaskan. Ini adalah hak para wajib pajak, khususnya bagi industri yang sangat bergantung pada arus kas seperti sektor padat karya dan UMKM. Hak mereka harus segera diproses dan dibayarkan secepat mungkin," ujar Suahasil dengan tegas.
Selain membahas mengenai restitusi, Suahasil juga memaparkan performa penerimaan negara yang menunjukkan tren positif hingga kuartal ketiga tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, akumulasi pendapatan negara hingga akhir September 2026 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp2.341,5 triliun.
Jika ditinjau lebih mendalam, capaian ini didorong oleh tiga pilar utama penerimaan negara. Sektor perpajakan menjadi kontributor terbesar dengan perolehan Rp1.607,6 triliun, mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 24,1 persen. Selanjutnya, sektor kepabeanan dan cukai menyumbang Rp240,1 triliun dengan kenaikan 8,5 persen. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melonjak tajam hingga mencapai Rp492,3 triliun, atau tumbuh sebesar 41,7 persen.
Suahasil menilai bahwa dengan terkumpulnya sekitar 74 hingga 75 persen dari target pendapatan negara, kinerja keuangan pemerintah saat ini berada dalam jalur yang tepat (on track). Ia berharap tren penguatan penerimaan pajak ini dapat terus terjaga hingga akhir tahun anggaran.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian tambahan mengenai realisasi pengembalian pajak. Hingga periode September 2026, total akumulasi restitusi pajak yang telah dikembalikan kepada wajib pajak tercatat mencapai Rp198,71 triliun. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan perpajakan yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.









Tinggalkan komentar