Polisi serius memberantas truk ODOL (Over Dimension dan Over Load). Informasi dari Cerita.co.id menyebutkan Korlantas Polri akan menerapkan denda fantastis hingga Rp24 juta atau penjara satu tahun bagi pelanggar. Kebijakan zero ODOL ini disambut baik, tapi apakah efektif jangka panjang?
Irjen Agus Suryo, Kakorlantas Polri, memastikan ada masa sosialisasi sebelum penindakan tegas dimulai. Fase ini disebut sebagai "bulan madu", di mana polisi akan memberikan peringatan dan stiker pada kendaraan ODOL. Namun, setelah masa sosialisasi, Operasi Patuh 2025 pada Juli mendatang akan menjadi titik balik. Denda Rp24 juta sesuai Pasal 277 UU LLAJ akan diterapkan tanpa ampun.

Langkah ini mendapat apresiasi dari para pengamat transportasi. Mereka menilai ini sebagai bukti keseriusan pemerintah. Namun, pertanyaan besar tetap ada: apakah ancaman denda besar ini cukup untuk membuat para pengusaha nakal jera, atau hanya akan menjadi operasi sesaat yang kemudian dilupakan? Keberhasilan kebijakan ini tergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan yang ketat setelah masa sosialisasi berakhir. Publik menantikan bukti nyata, bukan sekadar gertakan.

Related Post
Leave a Comment