Cerita.co.id, Jakarta – Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sudah menjadi rutinitas bagi mayoritas pemilik kendaraan. Pembayaran ini krusial sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Namun, tak semua kendaraan harus memenuhi kewajiban tersebut. Berdasarkan regulasi terbaru, ternyata ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembayaran pajak tahunan.
Pengecualian ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut secara spesifik menyebutkan jenis-jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB.

Perubahan Status Kendaraan Listrik

Related Post
Namun, ada satu poin penting yang mengalami perubahan signifikan dalam aturan terbaru ini, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika pada Permendagri sebelumnya, yaitu Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya, termasuk kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi demikian. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi disebutkan sebagai objek yang otomatis dibebaskan dari pajak.
Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Sebelumnya, pembebasan pajak menjadi insentif utama. Kini, meskipun tidak lagi otomatis bebas, kendaraan listrik tetap mendapatkan perhatian khusus.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tetap Ada
Meskipun demikian, bukan berarti kendaraan listrik sepenuhnya tanpa keringanan. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketetapan ini juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan" ini mengindikasikan bahwa pembebasan pajak tidak lagi otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi untuk hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan pembebasan penuh, sesuai dengan kondisi dan prioritas masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting bagi para pemilik kendaraan listrik atau yang berencana memilikinya.






Tinggalkan komentar