Sumber Cerita.co.id melaporkan, Polisi siap membasmi truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang selama ini menjadi momok di jalan raya Indonesia. Bukannya langsung menjatuhkan sanksi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri justru memulai operasi senyap berupa sosialisasi selama 30 hari, mulai 1 Juni 2025. Setelah masa tenggang ini, tilang siap dilayangkan!
Truk ODOL, dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas, seringkali menjadi penyebab kecelakaan fatal. Rem blong di tanjakan curam atau kegagalan saat menanjak merenggut banyak nyawa. Kepolisian pun tak tinggal diam. Mengutip laman Korlantas Polri, tahap sosialisasi ini merupakan bagian penting dari strategi "zero over dimension and over loading". Operasi ini bertujuan membersihkan jalan raya dari ‘monster’ ODOL yang membahayakan pengguna jalan lainnya. Para pengusaha truk diberi waktu 30 hari untuk menyesuaikan armada mereka dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, hukuman tilang akan diterapkan tanpa pandang bulu.


Related Post
Leave a Comment