Waspada QRIS Disalahgunakan Untuk Judi Online

Waspada QRIS Disalahgunakan Untuk Judi Online

Cerita.co.id – Fenomena penyalahgunaan teknologi pembayaran digital di Indonesia kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang sejatinya diciptakan untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat, kini justru ditemukan menjadi alat bantu bagi praktik ilegal judi online. Maraknya penyimpangan ini memicu reaksi keras dari otoritas sistem pembayaran di tanah air.

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) secara tegas menyoroti tren negatif ini. Menurut pihak asosiasi, penggunaan QRIS untuk memfasilitasi transaksi judi online merupakan pelanggaran berat terhadap fungsi utama instrumen pembayaran digital tersebut. Teknologi yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi produktif ini kini justru disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak tatanan sosial dan finansial masyarakat.

Waspada QRIS Disalahgunakan Untuk Judi Online
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketua Umum ASPI sekaligus Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyimpangan fungsi teknologi ini. Ia menegaskan bahwa QRIS dirancang untuk mendukung ekosistem keuangan yang sehat dan mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari yang bermanfaat.

COLLABMEDIANET

"Sebetulnya, ini sangat tidak sesuai dengan peruntukannya. QRIS pada dasarnya dibuat untuk mendukung perekonomian masyarakat. Penggunaan untuk judi online adalah sebuah penyimpangan yang nyata. Oleh karena itu, masalah ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Santoso saat memberikan keterangan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Santoso memberikan analogi yang sangat mudah dipahami mengenai situasi ini. Ia mengibaratkan QRIS seperti sebuah pisau dapur. Dalam kondisi normal, pisau digunakan sebagai alat bantu memasak yang memberikan manfaat bagi manusia. Namun, jika pisau tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan atau melukai orang lain, maka fungsinya telah menyimpang dari tujuan awal.

Lebih lanjut, Santoso menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk melindungi integritas sistem pembayaran nasional. ASPI akan memberikan imbauan keras kepada seluruh anggotanya agar tidak membiarkan layanan mereka masuk ke dalam wilayah transaksi yang dilarang oleh hukum. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sangat jelas mengenai batasan-batasan transaksi yang mencurigakan.

Terkait tindakan represif, ASPI memastikan tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum dan administratif. Merchant atau pedagang yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online melalui kode QR mereka akan menghadapi sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari pemblokiran akun merchant hingga pencabutan izin penggunaan alat pembayaran digital secara permanen.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan celah teknologi untuk kegiatan ilegal. Pemerintah dan lembaga keuangan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan bahwa inovasi digital seperti QRIS tetap menjadi motor penggerak ekonomi, bukan menjadi sarana pendukung kejahatan siber.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar