Cerita.co.id melaporkan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendambakan rumah impian. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan revolusioner. Kini, individu dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berjumlah Rp1 juta ke bawah, berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, atau akrab disapa Ara, menyampaikan pengumuman penting ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin. "Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," tegas Ara, disambut antusiasme. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses perumahan bagi jutaan keluarga yang sebelumnya terganjal masalah catatan kredit kecil.

Keputusan strategis ini bukan tanpa perjuangan. Menurut Ara, Kementerian PKP telah melakukan serangkaian pertemuan intensif dan diskusi panjang dengan OJK. Ia bahkan menyebutkan telah enam kali bertatap muka langsung dengan pihak OJK untuk memperjuangkan kebijakan yang sangat pro-rakyat ini, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memfasilitasi kepemilikan rumah.

Related Post
"Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena," ujar Ara, menekankan betapa signifikannya perubahan ini bagi sektor perumahan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa terobosan ini merupakan yang pertama kali terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo, menandai komitmen pemerintah dalam mengatasi kendala kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat pemerataan akses hunian layak.









Tinggalkan komentar