Cerita.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Institusi ini telah menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah, dengan target penyelesaian maksimal hanya 12 hari. Kebijakan revolusioner ini akan diimplementasikan secara nasional mulai 17 Agustus 2026 melalui sistem Pengukuran Terjadwal, menandai era baru efisiensi layanan publik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan. Masa tunggu untuk penjadwalan pengukuran tidak akan lebih dari tujuh hari. Setelah proses pengukuran di lapangan selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.
"Dengan demikian, dari saat permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan yang dibutuhkan adalah paling lama 12 hari," tegas Nusron, seperti dikutip Cerita.co.id pada Sabtu (1/8/2026). Ia menambahkan bahwa sistem baru ini mengadopsi prinsip ‘first in, first out’, memastikan setiap permohonan diproses sesuai urutan kedatangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam seluruh proses pengukuran tanah.

Related Post
Selain layanan reguler yang dipercepat, ATR/BPN juga menyediakan opsi layanan premium. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, dengan penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya pengukuran, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai. Inisiatif ini menunjukkan komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan pertanahan secara menyeluruh.









Tinggalkan komentar