Strategi Baru Jaga Stabilitas Harga Saham

Strategi Baru Jaga Stabilitas Harga Saham

Cerita.co.id – Dinamika pasar modal Indonesia tengah menghadapi tantangan volatilitas yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Menanggapi fenomena koreksi harga saham yang terjadi pada sejumlah emiten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar. Salah satu kebijakan krusial yang diambil adalah dengan memperpanjang masa berlaku ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap kondisi pasar saat ini. Banyak perusahaan terbuka atau emiten yang mulai merasa bahwa harga saham mereka telah mencapai level yang cukup rendah, sehingga menjadi momentum yang tepat untuk melakukan aksi korporasi berupa buyback.

Strategi Baru Jaga Stabilitas Harga Saham
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten. Tampaknya, mereka sudah menilai bahwa harga-harga saham saat ini berada pada tingkat yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan pembelian kembali tersebut," ujar Hasan dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

COLLABMEDIANET

Langkah berani ini diambil dengan memperpanjang masa ketentuan buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027 mendatang. Perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi emiten untuk melakukan intervensi pasar guna menahan laju penurunan harga saham yang terlalu dalam. Dengan adanya fleksibilitas ini, emiten diharapkan dapat bertindak lebih cepat dalam merespons fluktuasi pasar yang tidak menentu.

Namun, OJK memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa seluruh emiten wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku. Pelaksanaan buyback harus tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi fluktuasi signifikan. Selain itu, prosedur teknisnya harus tunduk pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini sejatinya merupakan instrumen yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi volatilitas tinggi. Secara psikologis, aksi borong saham oleh perusahaan sendiri dapat meningkatkan kepercayaan investor karena dianggap sebagai sinyal bahwa manajemen percaya pada nilai intrinsik perusahaan mereka.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap stabilitas pasar modal Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan adanya kepastian waktu hingga tahun 2027, para pelaku pasar diharapkan dapat memiliki proyeksi yang lebih jelas dalam menyusun strategi investasi dan manajemen risiko mereka.

Informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini dapat dipantau melalui kanal resmi otoritas terkait, sebagaimana dilaporkan oleh cerita.co.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar