Cerita.co.id, Jakarta – Pertanyaan seputar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar domisili masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merantau atau beraktivitas di luar alamat yang tertera di KTP. Apakah memungkinkan membuat SKCK di tempat yang berbeda dengan domisili KTP?
Jawabannya, secara umum, pembuatan SKCK di luar domisili diperbolehkan, asalkan pemohon dapat memenuhi persyaratan tambahan yang telah ditetapkan. Salah satu syarat penting adalah surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar berdomisili di wilayah tersebut meskipun alamat KTP-nya berbeda.
SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan memiliki berbagai fungsi penting, mulai dari persyaratan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga keperluan studi di luar negeri. Proses penerbitan SKCK dapat dilakukan di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, tergantung pada keperluan dan ketentuan yang berlaku.

Related Post
Namun, perlu diingat bahwa untuk beberapa keperluan khusus seperti pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri, pembuatan SKCK umumnya harus sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP. Sementara itu, untuk keperluan lain seperti melamar pekerjaan di sektor swasta, pembuatan SKCK di luar domisili biasanya diperbolehkan dengan melampirkan surat keterangan domisili.
Selain surat keterangan domisili, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipersiapkan saat membuat SKCK di luar domisili, antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, pasfoto 4×6 cm dengan latar belakang merah (minimal 2 lembar), bukti kepesertaan BPJS aktif (di beberapa daerah), dan biaya pembuatan SKCK. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.









Tinggalkan komentar