Berita mengejutkan datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Cerita.co.id. Aturan baru terkait rumah subsidi akan segera diberlakukan, dan perubahannya cukup signifikan. Draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP mengatur ulang batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah subsidi. Implikasinya? Rumah subsidi akan semakin kecil, meski harga tetap.
Kepmen tersebut menetapkan luas tanah rumah umum tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara luas lantai minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi. Perubahan ini cukup drastis jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi. Artinya, calon penerima rumah subsidi harus siap dengan hunian yang lebih sempit.

Meskipun ukuran bangunan menyusut, belum ada informasi resmi mengenai perubahan harga jual. Namun, perubahan spesifikasi ini tentu akan memicu pertanyaan besar tentang daya tampung dan kenyamanan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target utama program rumah subsidi. Kementerian PKP perlu menjelaskan secara rinci alasan di balik perubahan ini dan memastikan agar program rumah subsidi tetap terjangkau dan layak huni bagi masyarakat. Publik pun menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai dampak kebijakan ini terhadap aksesibilitas perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Apakah kebijakan ini akan benar-benar meringankan beban masyarakat atau justru menimbulkan masalah baru? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki yang perlu segera dijawab oleh pemerintah.

Related Post
Leave a Comment