Ritel Murka Pajak Online Ditunda

Ritel Murka Pajak Online Ditunda

Cerita.co.id, Jakarta – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring melalui platform e-commerce menuai respons keras dari kalangan pengusaha ritel. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan kekecewaan mendalam atas penundaan yang kesekian kalinya ini, padahal kebijakan tersebut seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, menegaskan pentingnya kesetaraan kewajiban fiskal dalam ekosistem perdagangan nasional. Menurutnya, penundaan ini menciptakan ketidakadilan dan merugikan pelaku usaha ritel konvensional yang selama ini patuh menyetorkan pajak. "Kami Hippindo dari awal menyampaikan bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungutlah oleh seperti kami memungut ya," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (6/8/2026).

Ritel Murka Pajak Online Ditunda
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Budihardjo menekankan bahwa implementasi segera aturan pajak 0,5 persen bagi pedagang online adalah aspirasi mendesak dari para anggota Hippindo. Kebijakan ini dianggap krusial untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil antara toko fisik dan pedagang daring. "Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa," tambahnya, menggambarkan kekecewaan yang dirasakan para peritel.

COLLABMEDIANET

Penundaan ini, yang seharusnya menjadi langkah pemerintah untuk menyamakan perlakuan pajak, justru memperpanjang ketimpangan yang telah lama dikeluhkan. Para pengusaha ritel berharap pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan ini demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar