Berita dari Cerita.co.id menyebutkan pemerintah resmi melonggarkan aturan impor untuk sepuluh komoditas. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan mempermudah pelaku usaha dan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Senin (30/6/2025), menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari deregulasi untuk menghadapi dinamika perdagangan dan ekonomi dunia yang tak terduga.
Airlangga menekankan, deregulasi ini merupakan strategi kunci untuk memperkuat ekonomi domestik dan meningkatkan ketahanan ekonomi regional, khususnya di ASEAN. Tujuannya tiga lapis: memudahkan pelaku usaha dan mendorong daya saing; menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja; dan mendorong sektor padat karya untuk menarik serta mempertahankan investasi demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan impor. Relaksasi aturan menyasar sepuluh komoditas, meliputi: produk kehutanan (441 kode HS), pupuk bersubsidi (7 kode HS), bahan baku plastik (1 kode HS), serta sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (2 kode HS). Keenam komoditas lainnya belum dipublikasikan secara rinci. Pemerintah berharap langkah ini akan memberikan suntikan positif bagi perekonomian nasional dan menarik minat investor baik domestik maupun asing. Deregulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah.

Related Post
Leave a Comment