Rezeki Nomplok! Bansos Rp600.000 Cair Juni Ini, Siapa Saja yang Berhak?

Rezeki Nomplok! Bansos Rp600.000 Cair Juni Ini, Siapa Saja yang Berhak?

Informasi terbaru dari Cerita.co.id menyebutkan pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000. Program yang telah dimulai penyalurannya sejak Juni 2025 ini menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10,72 triliun dari APBN. Namun, tak semua pekerja berhak menerima. Syarat ketat diterapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Ketiga, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK di atas angka tersebut, batas gaji maksimalnya disesuaikan dengan UMP/UMK setempat, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Rezeki Nomplok! Bansos Rp600.000 Cair Juni Ini, Siapa Saja yang Berhak?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Syarat selanjutnya, calon penerima BSU 2025 tidak boleh menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU. Selain itu, calon penerima juga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. BSU 2025 sendiri merupakan program bantuan langsung tunai yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, dan disalurkan melalui bank-bank milik negara. Bagi pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut, bersiaplah untuk menerima rezeki nomplok dari pemerintah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment