Berita yang beredar di media sosial mengenai pengambilalihan tanah tanpa sertifikat oleh negara mulai tahun 2026 perlu diluruskan. Cerita.co.id sebelumnya memberitakan hal ini, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas membantahnya. Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak berdasar.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, secara langsung menyatakan bahwa isu tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan letter C bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen-dokumen tersebut hanya sebagai petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat di atas sebidang tanah.

"Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," tegas Asnaedi dalam pernyataan resmi di Jakarta. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur mekanisme pengakuan, penegasan, dan konversi atas bekas hak lama seperti girik. Proses ini memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk mengurus sertifikasi tanah mereka.

Related Post
Asnaedi menekankan bahwa pemerintah tidak akan merampas tanah masyarakat. Bagi pemilik tanah yang masih menguasai lahannya dan memiliki girik atau dokumen bekas hak lama lainnya, tidak perlu khawatir tanahnya akan diambil alih negara. Kepemilikan tanah tetap diakui selama proses hukum dan administrasi kepemilikan tanah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari pemerintah. Jangan sampai isu hoaks ini menimbulkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.
Leave a Comment