Ratusan Ribu Wajib Pajak Hilang? DJP Ke DPR!

Ratusan Ribu Wajib Pajak Hilang?  DJP Ke DPR!

Laporan terbaru dari Cerita.co.id mengungkap fakta mengejutkan terkait kepatuhan perpajakan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya selisih signifikan, mencapai 154.421 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2025. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Kondisi ini membuat DJP langsung mengadu ke Komisi XI DPR untuk mencari tahu penyebabnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025), memaparkan data yang mengkhawatirkan. Meskipun terdapat perpanjangan batas waktu pelaporan SPT dari 31 Maret menjadi 11 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melapor hingga 30 April 2025 hanya mencapai 14.053.221. Angka ini terpaut cukup jauh dari 14.207.642 wajib pajak yang melaporkan SPT pada periode yang sama tahun lalu.

Ratusan Ribu Wajib Pajak Hilang?  DJP Ke DPR!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih rinci lagi, Suryo menjelaskan penurunan signifikan pada wajib pajak orang pribadi (WP OP). Tercatat hanya 12.999.861 WP OP yang telah melapor, menunjukkan penurunan sebesar 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Pertumbuhan negatif ini sedang kami teliti lebih lanjut," tegas Suryo. DJP kini tengah berupaya menelusuri penyebab penurunan drastis jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan ini, dan mencari solusi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di masa mendatang. Kehilangan ratusan ribu wajib pajak ini tentu berdampak signifikan pada penerimaan negara. Langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini menjadi pertanyaan besar yang menanti jawaban.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment