Berita dari Cerita.co.id menyebutkan bahwa Grab Indonesia menegaskan besaran biaya layanan aplikasinya telah sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam keterangan tertulis pada Minggu (27/4/2025). Tirza menjelaskan bahwa biaya layanan tersebut merupakan bagian dari sistem bagi hasil antara Grab dan para mitra pengemudi. Sistem ini, menurutnya, dirancang untuk menjamin keberlangsungan layanan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Lebih rinci, Tirza menjelaskan bahwa pendapatan Grab berasal dari dua sumber utama. Pertama, komisi atau biaya layanan yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas penggunaan aplikasi sebagai platform penghasilan. Kedua, biaya jasa aplikasi atau biaya pemesanan (platform fee), yang dibayarkan langsung oleh pelanggan. Dengan demikian, Grab menekankan bahwa penerapan biaya layanan ini telah mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Bagian dari biaya layanan yang diterima Grab, lanjut Tirza, dialokasikan untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan kapasitas para mitra pengemudi melalui berbagai program dan inisiatif yang telah dirancang. Dengan demikian, Grab berupaya untuk menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan antara perusahaan, mitra pengemudi, dan pelanggan. Pernyataan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran publik mengenai transparansi biaya layanan aplikasi Grab. Grab menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan menyesuaikan kebijakannya dengan regulasi yang berlaku.

Related Post
Leave a Comment