Berita dari Cerita.co.id menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar menggandeng perusahaan-perusahaan unggulan, yang disebut sebagai perusahaan lighthouse, untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat fundamental pasar modal Indonesia, menarik minat investor domestik dan internasional, serta meningkatkan kedalaman pasar keuangan secara keseluruhan.
OJK, bekerja sama erat dengan BEI dan para profesional pendukung pasar modal, terus berupaya memfasilitasi proses IPO bagi perusahaan-perusahaan lighthouse. Program coaching berkala diberikan kepada calon emiten, memberikan kesempatan berharga untuk berdiskusi dan mengatasi hambatan yang mungkin dihadapi selama proses pencatatan saham di BEI.

"OJK juga aktif menyelenggarakan berbagai forum, seperti Capital Market Summit & Expo dan dialog terbuka, untuk menunjukkan kesiapan infrastruktur, likuiditas, dan basis investor yang kuat di pasar modal Indonesia bagi perusahaan-perusahaan besar," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Related Post
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 yang memperbolehkan penerapan Multi Voting Shares. Regulasi ini memberikan kesempatan bagi pendiri perusahaan untuk tetap mempertahankan kendali atas perusahaan meskipun telah melakukan IPO, sehingga diharapkan dapat lebih menarik minat perusahaan besar untuk melantai di bursa. Langkah-langkah komprehensif ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan akses pendanaan bagi perusahaan-perusahaan unggulan.
Leave a Comment